Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang bagi Calon Peserta Didik Baru SMKN 2 Pelaihari Tahun Pelajaran 2024/2025.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pelaihari (SMKN 2 Pelaihari) merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman. Dengan visi dan misi yang kuat, SMKN 2 Pelaihari senantiasa berupaya menjadi wadah yang ideal bagi para generasi muda untuk mengembangkan potensi dan bakat mereka dalam bidang keahlian tertentu.
Penerimaan peserta didik baru adalah salah satu momen penting dalam setiap tahun akademik. Proses penerimaan ini tidak hanya menjadi pintu gerbang bagi siswa baru untuk memasuki dunia pendidikan menengah kejuruan, tetapi juga menjadi titik awal bagi mereka untuk mengejar impian dan meraih prestasi di masa depan. SMKN 2 Pelaihari dengan bangga membuka pintu selebar-lebarnya untuk menyambut para calon siswa yang bersemangat dan berpotensi.
Dalam pendahuluan ini, kami akan menjelaskan secara singkat tentang proses penerimaan peserta didik baru di SMKN 2 Pelaihari. Mulai dari informasi mengenai program keahlian yang tersedia hingga tahapan seleksi, kami akan memberikan gambaran menyeluruh tentang kesempatan yang tersedia bagi para calon siswa untuk bergabung dengan komunitas pendidikan yang dinamis dan berprestasi di SMKN 2 Pelaihari.
SMKN 2 Pelaihari terdapat 6 Konsentrasi Keahlian :
1. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKR)
2. Teknik Bodi Otomotif (TBO)
3. Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL)
4. Teknik Audio Video (TAV)
5. Teknik Elektronika Industri (TEI)
6. Asisten Keperawatan dan Caregiver (AKC)
Persyaratan Pendaftaran di SMKN 2 Pelaihari :
1. Lulusan SLTP/ Sederajat
2. Berusia Maksmal 21 Tahun
3. Tidak Sedang Terlibat Dalam Tindak Pidana
4. Bagi Laki-Laki Tidak Bertato dan Bertindik
5. Bagi Laki-Laki Tidak Menggunakan Perhiasan (Gelang/ Kalung)
Jalur Pendaftaran di SMKN 2 Pelaihari :
1. Jalur Reguler (Umum)
2. Jalur Afirmasi (Bagi Calon Peserta didik yang Memiliki Kartu KIP/ PIP/ PKH atau Surat Keterangan bagi Penyandang Disabilitas). Bukan Surat Keterangan Tidak Mampu.
3. Jalur Prestasi (Bagi Calon Peserta Didik yang Memeiliki Sertifikat Prestasi Baik Prestasi Akademik dan Non Akademik yang minimal Tingkat Kabupaten).