Perpustakaan

Kepala Perpustakaan
Kepala Perpustakaan
Ibu Wayni Evaliana, S.Pd

Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang tergabung pada sebuah sekolah, dikelola sepenuhnya oleh sekolah yang bersangkutan dengan tujuan usaha membantu sekolah untuk mencapai tujuan khusus sekolah dan tujuan pendidikan pada umumnya [Sulistyo Basuki, 1993].

Di samping itu dalam penjelasan Undang-undang Pendidikan Nasional kita, disebutkan bahwa salah satu sumber belajar di sekolah yang amat penting tetapi bukan satu satunya adalah perpustakaan. Sebagai salah satu sumber belajar di sekolah perpustakaan membantu tercapainya misi dan visi sekolah tersebut.

Mengingat pentingnya peran perpustakaan sekolah maka perlu adanya suatu pengelolaan atau manajemen yang tepat dan cepat sehingga fungsi perpustakaan sekolah benar-benar terwujud. Namun masalahnya sekarang adalah tidak sedikit perpustakaan sekolah pengelolaannya masih kurang profesional.

Kalaupun sudah baik, bagaimana perpustakaan sekolah mampu memenuhi kebutuhan penggunanya akan berbagai pengetahuan dan informasi secara mudah dan cepat di era  globalisasi ini. Untuk itu diperlukan suatu sistem informasi manajemen perpustakaan [SIM Perpus] dengan memanfaatkan komputer.

Tujuan Umum

Menjadi perpustakaan sekolah yang mendukung suksesnya pendidikan baik di tingkat regional maupun tingkat nasional dan memberdayakan fungsi perpustakaan sebagai pilar pendidikan serta sumber belajar warga sekolah guna mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah dan merealisasikan visi msi SMK Negeri 2 Pelaihari.

Tujuan Khusus

  1. Mengembangkan minat,kemampuan,dan kebiasaan membaca khususnya serta mendayagunakan budaya tulisan,dalam berbagai sektor kehidupan.
  2. Mengembangkan kemampuan mencari dan mengolah serta memanfaatkan informasi.
  3. Mendidik siswa agar memelihara dan memanfaatkan bahan pustakan secara tepat guna dan berhasil guna.
  4. Meletakkan dasar kea rah proses pembelajaran mandiri.
  5. Memupuk dan mengembangkan minat dan bakat siswa
  6. Menumbukan penghargaan siswa terhadappengalaman imajimatif.
  7.  Mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi atas tanggung jawab dan usaha sendiri.
  8. Memaksmalkan berkembangnya pontensi yang dimiliki siswa sehingga bermanfaat bagi masa depan.
  9. Memfasilitas para pengguna untuk memperoleh informafi untuk menghadap era globalisasi.

Tujuan Strategis

  1. Mewujudkan kualitas dan kuantitas buku bacaan referensi
  2. Melayani semua warga sekolah dengan layanan prima.
  3. Menerapkan administrasi pustaka yang professional dan akuntabel

VISI

Mewujudkan perpustakaan sekolah sebagai salah satu pusat sumber belajar yang memlik keunggulan akademik dan keterampilan

MISI

  1. Menjadikan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran
  2. Memberikapelayanan yang ramah, senyum, salam, sapa, sopan dan santun
  3. Menjadkan perpustakaan sebagai wadah untuk menumbuh kembangkan minat dan motivasi membaca serta budaya belajar
  4. Meningkatkan kualitas SDM para pengelola agar mampu memberikan pelayanan yang memuaskan
  • Jam pelayanan mengikuti kalender akademik dan kebijakan manajemen SMKN 2 Pelaihari tentang jam sekolah
  • Setiap anggota yang akan meminjam buku harus memperlihatkan kartu anggota kepada petugas perpustakaan
  • Maksmal buku yang dipinjam adalah 2 buku dalam sekali peminjaman
  • Lama peminjaman adalah 3 hari sejak peminjaman dan dapat di perpanjang untuk masa tiga hari berikutnya
  • Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku pinjaman maka akan dikenakan denda Rp 500,00.-/buku/hari
  • Merusak atau menghilangkan buku yang dipinjamnya diharuskan mengganti dengan buku yang sama
  • Setiap anggota perpustakaan berkewajiban memelihara keutuhan dan kebersihan buku yang di pinjamnya
  • Apabila kelas memerlukan sejumlah buku untuk dipinjamnsecara bersama-sama maka guru kelas bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan buku yang dipinjamnya
  • Setiap pengunjung perpustakaan diwajibkan menjaga ketenangan,kebersihan,dan ketertban di perpustakaan.
  • Anggota yang meninggalkan sekolah karena lulus atau hal lain harus melaporkan pengunduran keanggotaanya kepada petugas perpustakaan.
  • Menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas
  • Mencari buku dengan tertib dan tenang;
  • Harus antri dengan sabar saat proses peminjaman/pengembalian/ perpanjangan peminjaman buku;
  • Maksimal buku yang dipinjam adalah 2 buku dalam sekali peminjaman;
  • Lama peminjaman adalah 3 hari sejak peminjaman dan dapat diperpanjang untuk masa tiga hari berikutnya;
  • Setiap anggota perpustakaan berkewajiban memelihara keutuhan dan kebersihan buku yang di pinjamnya;
  • Apabila kelas memerlukan sejumlah buku untuk dipinjam secara bersama-sama maka guru kelas bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan buku yang dipinjam;
  • Segera melapor kepada petugas perpustakaan jika buku yang dipinjam rusak atau hilang

Pada waktu berada di ruang perpustakaan, pengunjung tidak diperbolehkan:

  1. Membuat keributan atau menganggu anggota perpustakaan yang lain;
  2. Mencoret, merobek, dan merusak bahan pustaka;
  3. Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding perpustakaan;
  4. Tidak boleh merokok, makan, dan minum;
  5. Membaca sambil berbaring / tidur
  6. Menggunakan wifi / HP untuk bermain game online;
  7. Membawa tas;
  8. Membuang sampah di sembarang tempat;
  9. Memindahkan meja, kursi yang sudah ditata. SANKSI-SANKSI Pada waktu berada di ruang perpustakaan, pengunjung tidak diperbolehkan:
  10. Pengunjung yang tidak menaati tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan;
  11. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku pinjaman maka akan dikenakan denda Rp 500,00.-/buku/hari;
  12. Merusak atau menghilangkan buku yang dipinjamnya diharuskan mengganti dengan judul buku yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut;
  13. Anggota perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila tidak menaati tata tertib yang ditentukan.